Manusia dan keadilan
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang
atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda
atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap
proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh
akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok
yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita
tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa
tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan,
karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan
intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Macam-macam keadilan :
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral : Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
- Keadilan Distributif : Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
- Keadilan Komutatif : Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena
itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir
malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran
bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya
Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah
yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran
kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran
Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi
budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran
kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan,
dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya.
Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang
matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir
curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak
yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak
dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah
tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang
berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan,
meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup
menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang
melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain,
lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam
istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap
baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada
peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”
artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama
baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu
berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut
“nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang
tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik.
Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan
“laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa
yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga
nama baik keluarga.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
lain sebagainya.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian
rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan
kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14
Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang
ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU,
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi
dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam
kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian
menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk
mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi
mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena
permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan,
atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah
praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa
meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak
yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu
berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan
antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa
rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si
pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang
permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena
rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka
atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan
dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena
rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang
dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP
(mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada
orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada
campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa
diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga
bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh:
Rangga
memberikan makanan kepada teman sekolahnya Retno yang kebetulan sedang
tidak membawa makanan dan uang saku. Dilain kesempatan ketika Rangga
lupa membawa bekal makanan dan uang sakunya atau sedang dalam kesulitan,
Retno memberikan makanan atau bantuan kepada Rangga. Perbuatan Retno
kepada Rangga tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan
pembalasan.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan
dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan :
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang
membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated
equally).
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated
equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena
itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir
melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya
yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama
baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama
dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat
dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang ,
tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar